-->

Kekerasan atau Pelecehan di Tempat Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Setiap karyawan yang menganggap dirinya sebagai korban kekerasan atau pelecehan di tempat kerja harus melaporkan kejadian itu pada perwakilan HRD, Koordinator Etik Area atau Menghubungi Divisi Etik Help line.

Kepedulian perusahaan tentang kenyamanan setiap karyawan sangatlah diprioritaskan. Setiap perusahaan memiliki kode etik yang harus ditaati oleh setiap karyawan. Atasan kepada bawahan, bawahan kepada atasan, sesama rekan kerja atau dengan rekan bisnis diharuskan taat pada kode etik perusahaan tersebut. 


Kebijakan tentang kekerasan atau pelecehan di tempat kerja jika dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan tindakan disipliner bahkan sampai pemberhentian pekerjaan. Hal ini sangat diperlukan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kekerasan atau Pelecehan di Tempat Kerja