Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah proteksi bagi setiap karyawan agar terjaga ketika berangkat sampai pulang bekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib ditaati setiap karyawan khususnya dengan tempat kerja dengan resiko tinggi. Kebijakan ini tidak hanya diperuntukkan karyawan, pengusaha ( pemilik perusahaan ) dan subkontraktor pun tanpa terkecuali harus mematuhi ketika masuk area Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Berikut rincian Tanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :
Semua Karyawan
- Bekerja sesuai dengan semua prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mengenakan alat perlindungan diri yang benar dan dengan cara yang benar, seperti yang diperintahkan oleh pengawas, atau sesuai pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan rekomendasi serta petunjuk dari pabrik pembuatnya
- Memberi contoh yang baik bagi seluruh karyawan
- Segera melapor dan menghentikan perilaku atau kondisi yang tidak aman kepada supervisor
- Segera melaporkan semua pelanggaran-pelanggaran keamanan, insiden, kerusakan terhadap harta benda dan lingkungan, nyaris celaka, cedera atau sakit kepada supervisor atau foreman
- Menjaga tingkat housekeeping tempat kerja pada tingkat yang dapat diterima
pastikan anda mengenal dan mengetahui apa yang diharapkan perusahaan dari anda
Pengusaha ( Perusahaan )
Pengusaha ( Perusahaan ) mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan dan melindungi harta benda dan lingkungan melalui program promosi, pencegahan, perlindungan, partisipasi karyawan dan pelatihan-pelatihan secara terus menerus dan dalam bentuk peningkatan yang berkelanjutan
Subkontraktor ( Pihak ke Tiga )
Mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi dan mengaplikasikan semua kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan dalam lingkup kerja mereka selama kontrak kerja mereka dengan Pengusaha ( Perusahaan )